PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN...
Pasal 44
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
