Pasal 35
pasal.id
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara; b. menjadi anggota dalam tim penilai; c. memperoleh penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau e. memperoleh gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
