Pasal 34
pasal.id
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. (3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, adalah sebagai berikut: a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam
lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini. b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
