PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN...
Pasal 25
pasal.id
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula; b. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; dan c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir. (2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
