Pasal 24
pasal.id
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula; b. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
