Pasal 42
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh instansi pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
