Pasal 41
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pelaksana Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (3) Instansi pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.
