PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya di lingkungan Kementerian Agama.
