Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Kementerian Agama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya di lingkungan Kementerian Agama.
