Pasal 34
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Statistisi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Statistisi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Statistisi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Statistisi. (3) Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (4) Di samping pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Statistisi dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Statistisi; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
