PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 33
BAB 12 — FORMASI
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Statistisi didasarkan pada indikator, antara lain: a. rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Statistisi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok statistisi sesuai dengan jenjang jabatannya; b. besaran dan kompleksitas kegiatan statistik; c. volume kebutuhan data dan informasi; d. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi statistik; dan e. perkembangan ilmu dan pengetahuan statistik dan yang berkaitan. (2) Formasi Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
