PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
