PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah layanan Penyuluhan Perikanan; dan b. cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
