Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Perikanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Perikanan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kelautan dan Perikanan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Perikanan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyuluh Perikanan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penyuluh Perikanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
