Pasal 36
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyuluh Perikanan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Penyuluh Perikanan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Utama wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional. (5) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (6) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (7) Ketentuan mengenai Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain diatur dengan peraturan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
