Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Perikanan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Perikanan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Perikanan Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Perikanan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyuluh Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Perikanan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Perikanan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Unit Kerja.
