PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Perikanan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
