Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Penyuluh Perikanan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan; dan c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan.
