PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyuluh Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
