PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 20
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan b. perilaku kerja.
