Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan,
Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya; 2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Penyuluh Perikanan Ahli Utama; e. selain memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2, juga harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya; 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf i angka 4 harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
