Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Perikanan. (5) Penyuluh Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
