Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai pencari data awal dan penyusun draft;
melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi AD dari pabrik pesawat udara;
melakukan penyusunan Matrik Konsep regulasi baru dengan regulasi lama;
melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO (Approved Maintenance Organizations) 145 Airframe & Engine Rating dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Limited or Special Rating dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi sertifikasi Tipe Baru (New Type Rating) atau Tambahan Kemampuan/lokasi (Additional Capability/other location) dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi Distributor dalam Tim sebagai Manager;
melakukan Evaluasi materi Soal Ujian;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Commuter;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori Commuter;
melakukan verifikasi Teknisi INDONESIA yang bekerja di luar negeri;
melakukan proses pembuatan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization 147 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Supervisor
melaksanakan Evaluasi reference material Approve Maintenance Training Organization (AMTO);
melakukan evaluasi training records AMTO;
melakukan pemeriksaan management personil organisasi training beserta kualifikasinya;
melakukan pemeriksaan training facility;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Anggota;
melakukan Conformity Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC);
melakukan Conformity Modifikasi Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test pada pesawat udara;
melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Sementara Pesawat Udara;
melaksanakan Proses Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara awal (Initial C of R);
melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara (Renewal C of R);
melaksanakan Proses Perubahan Kepemilikan Pesawat Udara;
melaksanakan Proses Penerbitan penggantian C of R (Replecement C of R);
melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
melaksanakan Proses Persetujuan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara;
melaksanakan Proses Pembatalan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
melaksanakan Proses Rekomendasi Flight Approval;
melaksanakan Proses Persetujuan pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB);
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan kemampuan (Additional Capability) organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat standard (Standard C of A);
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
membuat perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 135/AOC 121;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur refueling;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 121;
melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP);
melakukan ramp inspection pada pesawat transport;
melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection);
melakukan pemeriksaan dan evaluasi perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection);
melakukan pemeriksaan dan evaluasi Weight and balance program;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur Required Inspection Item (RII);
melakukan pemeriksaan dan evaluasi publikasi perawatan pesawat udara;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD);
membuat perencanaan pengawasan berkala- AMO Rating Pesawat kategori komuter;
melakukan Pemeriksaan Berkala AMO Manual;
melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO;
melakukan Pemeriksaan fasilitas dan peralatan Approved Maintenance Organizations;
melakukan Pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
melakukan Pemeriksaan Part dan Material;
melakukan Pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
melakukan Pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
melakukan Pemeriksaan Capability List AMO;
melakukan pemeriksaan kontrak kerja perawatan AMO;
melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan Suplier PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan Pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect PMA/TSOA;
melakukan pemeriksaan terhadap Penerbitan ARC PMA/TSOA;
melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan Design Data Control PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan document control PMA/TSOA;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi PMA/TSOA;
melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring, and Test Equipment Control PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product Production Certificate (PC);
melaksanakan pemeriksaan Supplier PC;
melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PC;
melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring and Test Equipment Control PC;
melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PC;
melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PC;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi Company Manual;
melakukan pemeriksaan desain dasar;
melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan testing organisasi rancang bangun;
melakukan pemeriksaan catatan desain rancang bangun;
melakukan pemeriksaan dan review produk organisasi rancang bangun;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi kejadian Return to Apron (RTA)/Return to Base (RTB) pesawat udara Kategori Commuter/Transport;
melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari operator/pabrikan;
melakukan evaluasi terhadap penyebab bahaya dan resiko keselamatan;
melakukan evaluasi mitigasi terhadap keselamatan pada suatu kasus;
melakukan audit-AOC 121, AMTO 147 dalam Tim sebagai anggota;
melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
melakukan audit sebagai manager audit-DC 57, OC91, FSC 141, AOC 137;
melakukan audit sebagai anggota pada PMA/TSOA;
melakukan audit sebagai anggota pada Supplier Part; dan
melakukan proses evaluasi Corrective action Plan terkait jawaban temuan yang ada; b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda, meliputi:
melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai verifikasi data faktual;
melakukan penyusunan gap analysis antara standard recommended practices (SARP) dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
melaksanakan pembahasan GAP Analysis dan penyusunan konsep CASR/SI/AC sebagai Anggota Tim penyusun;
melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demnstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Foreign AMO 145 dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Airframe & Engine Rating dalam Tim sebagai Manager;
melakukan verfikasi dan rekomendasi Soal Ujian;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat & Powerplant-Kategori Transport;
melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori Transport;
melakukan Proses penambahan Rating/ perpanjang Lisensi;
melakukan Proses perpanjangan dan penambahan rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
melakukan Evaluasi dan persetujuan Permohonan Pelatihan Internal Perusahaan (in house Training);
menyusun rekomendasi perpanjangan atas Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
melaksanakan evaluasi Sertifikasi AMTO 147 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Manager;
menyusun perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AMTO 147;
melaksanakan pemeriksaan Training procedure manual organisasi dan quality control (QC) Manual AMTO;
melakukan pemeriksaan pengajar/instruktur training dan program pengembangan instruktur;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Supervisor;
melakukan Conformity Minor Assembly/ Component vendor dan proses test dari TC/STC;
melakukan Conformity Modifikasi Minor Assembly/ Component vendor dan proses test pada pesawat udara;
melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Awal (Initial C of A);
melaksanakan Proses Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara;
melaksanakan Proses Pencatatan IDERA Pesawat Udara;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan Sertifikasi Organisasi DOA (Additional Capability) dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Supervisor;
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat standard (standard C of A);
melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat khusus (special C of A);
membuat perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 121/AOC 129;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec));
melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual);
melakukan pemeriksaan dan evaluasi program reliabilitas perawatan;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas Program Perawatan (Maintenance Program (MP);
melakukan evaluasi Spesial Otorisasi Penerbangan antara lain: Extended Range Two- Engine Operations (ETOPS), Reduce Vertical Separation Minimal (RVSM), Operations Category II/III dan Performance Based Navigation;
membuat perencanaan pengawasan berkala- AMO Rating Pesawat kategori transpor;
melakukan Pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
melakukan pembuatan surveillance program organisasi PMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi PC;
melaksanakan pemeriksaan Pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect PC;
melaksanakan pemeriksaan Design Data Control PC;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi PC;
melaksanakan pemeriksaan System Control of quality records PC;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi Quality Manual;
melakukan pemeriksaan program pelatihan personil DOA;
melakukan pemeriksaan feedback dan design assurance system;
melakukan investigasi pada insiden pesawat;
melakukan investigasi jika terjadi kejadian abnormal di pesawat;
melakukan evaluasi Service Difficulty Report Pesawat Udara Kategori Commuter/Transport;
melakukan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management;
melakukan pengawasan pelaksanaan safety management system;
melakukan evaluasi safety management system manual;
melakukan Ramp Inspection pesawat udara asing;
Melakukan audit sebagai anggota audit-AOC 129;
melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 121, AMTO 147;
melakukan audit sebagai manager audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
melakukan audit sebagai anggota pada Pabrik Pesawat Udara;
melakukan audit sebagai manager pada PMA/TSOA;
melakukan audit sebagai manager pada Supplier Part; dan
mempersiapkan audit sebagai anggota pada organisasi rancang bangun; dan c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya, meliputi:
melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai Ketua Tim;
melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan hasil laporan dan evaluasi SDR;
melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi Service Bulletin/Service Letter;
melaksanakan pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep CASR/SI/AC sebagai ketua Tim penyusun;
melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demnstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Foreign AMO 145 dalam Tim sebagai Manager;
melakukan rekomendasi penerbitan Basic Certificate;
melakukan Proses penerbitan Lisensi;
melakukan Proses penerbitan COMA;
melakukan Proses penerbitan Validasi Licsensi Teknisi Asing;
melakukan Evaluasi dan persetujuan Permohonan Pelatihan di Luar Negeri (Overseas Training);
membuat Proses penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
melaksanakan pemeriksaan Curriculum/ Syllabus dan Examination AMTO;
melakukan pengesahan revisi dokumen/manual AMTO/syllaby;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Manager;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Manager;
melakukan Conformity Major Assembly dan proses test TC/STC;
melakukan Conformity Modifikasi Major Assembly dan proses test pada pesawat udara;
melaksanakan Proses Penerbitan Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistrasi);
melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Eksport (Export C of A);
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Team Leader;
melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan Sertifikasi Organisasi DOA (Additional Capability) dalam Tim sebagai Team Leader;
melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Team Leader;
melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Team Leader;
melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Team Leader;
melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Supervisor;
melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Anggota;
melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Leader;
melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
melakukan Proses persetujuan penerbitan Noise Certificate;
melakukan Proses Persetujuan pesawat Udara Registrasi Non-PK dioperasikan di INDONESIA;
melakukan Proses persetujuan otorisasi Performance Base Navigation (PBN);
melakukan Proses persetujuan otorisasi Extended Range Twin Engine Operation (ETOPS);
melakukan Proses persetujuan otorisasi Reduce Vertical Separation Minima (RVSM);
mMelakukan Proses persetujuan otorisasi Category Operation II/III (Autoland);
melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Normal;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Transport;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat Helicopter;
membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori normal;
membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori transport;
membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk helikopter;
melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan SDR/MIS;
melakukan inspeksi pesawat asing yang dioperasikan oleh operator INDONESIA;
Melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara-AOC 129;
melakukan evaluasi perubahan Relibility Program manual;
melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara;
melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP);
melakukan pemeriksaan atas perubahan manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec);
melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual);
melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara;
melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO/QC Manual;
melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan Capability AMO;
melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actionsPMA/TSOA;
melaksanakan pemeriksaan System Control of quality records PMA/TSOA;
melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PMA/TSOA;
melakukan pembuatan surveillance program organisasi PC;
melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PC;
melaksanakan pemeriksaan document control PC;
melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PC;
melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actions pc;
melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PC;
melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Manual produksi aeronautika;
melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual;
melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Supplier/Vendor List Manual;
melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan PC/PMA/TSOA;
melakukan pembuatan surveillance program organisasi rancang bangun;
melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Company Manual DOA;
melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual DOA;
melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan DOA;
melakukan enforcement investigation terhadap pelanggaran;
melakukan investigasi berdasarkan hasil temuan non-compliance pada pabrikan/operator pesawat udara;
melakukan pemberian bantuan teknis hingga saran terkait aspek hukum;
melakukan investigasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kelaikudaraan pesawat;
melakukan pembuatan rekomendasi larangan terbang pesawat operator penerbangan;
melakukan pembuatan rekomendasi pencabutan, penangguhan, pembatalan, peniadaan atau amandemen spesifikasi operasional/sanksi pelanggaran;
melakukan investigasi pada kecelakaan pesawat;
melakukan investigasi jika terjadi accident/insiden pada pesawat asing;
membuat naskah publikasi atau edaran keselamatan;
melakukan pembuatan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan safety management system;
melakukan pembuatan rekomendasi persetujuan safety management system manual;
melakukan pembuatan rekomendasi Penerbitan Spesifikasi operasional pesawat udara asing;
melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 129;
melakukan audit sebagai manager audit-AOC 121, AMTO 147;
melakukan audit sebagai manager audit-AOC 129;
melakukan audit sebagai manager pada Pabrik Pesawat Udara;
mempersiapkan audit sebagai manager audit pada organisasi rancang bangun; dan
melakukan rekomendasi dan persetujuan Corrective Action Plan (CAP). (2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
