PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur: a. teknis pengaturan; b. teknis pengendalian; dan c. teknis pengawasan.
