Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; atau e. pendidikan latihan lainnya. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
