PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
