PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); atau d. promosi.
