PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
