PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 46
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ini diatur dengan
Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
