PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 44
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
