PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 29
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
