PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 25
BAB 9 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk
Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan Pemula sampai dengan Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
