Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi sesuai ketersediaan lowongan jenjang jabatan. (4) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
