PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 36
BAB 10 — KOORDINASI ACARA
(1) Dalam setiap pelaksanaan acara resmi, petugas Protokol wajib melakukan survei kesiapan tempat dan acara. (2) Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum acara, petugas protokol wajib memeriksa persiapan, melaksanakan gladi kotor dan gladi bersih.
(3) Sekurang-kurangnya 2 (dua) jam sebelum acara dimulai, petugas protokol memeriksa persiapan akhir acara. (4) Petugas protokol wajib memeriksa kelengkapan dan perlengkapan setiap acara yang akan dilaksanakan. (5) Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara, wajib berkoordinasi dengan petugas Protokol apabila melaksanakan kegiatan yang melibatkan Menteri atau Pejabat Eselon I.
