PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 35
BAB 10 — KOORDINASI ACARA
(1) Setiap kegiatan atau acara resmi di lingkungan Kementerian yang dihadiri oleh PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri Koordinator, petugas protokol wajib menghadiri rapat koordinasi. (2) Unit eselon I yang akan melaksanakan suatu acara atau kegiatan yang dihadiri oleh Menteri wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian. (3) Dalam setiap rapat konsultasi atau koordinasi, undangan rapat wajib hadir atau diwakilkan kepada pejabat atau staf yang membidangi maksud dan tujuan rapat.
