PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan lagu kebangsaan. (2) Jenis kegiatan tata upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdiri atas: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Hari Ulang Tahun Lahirnya Kementerian (3) Upacara Bendera selain pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan.
