PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Upacara bendera; b. Upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran atau penurunan Bendera Negara.
