Pasal 97
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan
pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan
yang berimpit dengan batas negara yang
mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau
luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan
pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan
yang berimpit dengan batas negara yang
mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau
luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak . . .
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
