Pasal 71
Kerja sama internasional dalam rangka melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliputi: a. identitas keberadaan dan kegiatan dari setiap orang, baik nasional maupun asing yang disangka terlibat dalam perusakan hutan; b. pemindahan hasil kejahatan atau kekayaan yang berasal dari perusakan hutan; c. pemindahan kekayaan, perlengkapan, atau alat pembantu lainnya yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan perusakan hutan; d. seluruh mata rantai terjadinya tindak pidana pencucian kayu tidak sah sampai dengan pencucian uang;
e. identitas . . .
e. identitas dan kegiatan dari negara yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil perusakan hutan di Indonesia; dan/atau f. melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.
