PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 69
(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Menteri dapat bertindak untuk dan atas
nama Pemerintah Republik Indonesia melakukan
kerja sama internasional dengan negara lain,
organisasi
internasional,
dan/atau
lembaga
keuangan
asing,
khususnya
menyangkut
penanganan pemberantasan pembalakan liar.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, konvensi, dan
kebiasaan internasional yang berlaku secara
umum.
