Pasal 66
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional
dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau
pencucian kayu tidak sah.
(2) Pemerintah
berkewajiban
melakukan
upaya
pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana
perusakan hutan.
(3) Upaya . . .
(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau b. perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
