Pasal 58
(1) Masyarakat berhak atas: a. lingkungan . . .
a. lingkungan hidup yang baik dan sehat,
termasuk kualitas lingkungan hidup yang
dihasilkan oleh hutan;
b. pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. upaya pemberdayaan masyarakat; dan
e. penyuluhan tentang pentingnya kelestarian
hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, masyarakat berhak:
a. mencari dan memperoleh informasi adanya
dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
b. mendapat
pelayanan
dalam
mencari,
memperoleh,
dan
memberikan
informasi
adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan
dan penyalahgunaan izin kepada penegak
hukum;
c. mencari dan memperoleh informasi terhadap
izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah daerah setempat;
d. menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada penegak hukum;
dan
e. memperoleh pelindungan hukum dalam:
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
