Pasal 49
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan
lelang
terhadap
barang
bukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Badan Lelang Negara dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pelaksanaan
lelang
oleh
Badan
Lelang
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan,
dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.
(5) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan
hutan
dilarang
mengikuti
lelang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan
bersertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
