Pasal 40
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa barang bukti temuan maupun barang bukti sitaan, wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama, kelompok jenis, sifat, dan jumlah; b. keterangan . . .
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan penyitaan;
c. keterangan
mengenai
pemilik
atau
yang
menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat
penyidik yang melakukan penyitaan.
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan
barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berada di bawah penguasaannya.
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti
temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta
izin
peruntukan
kepada
ketua
pengadilan negeri setempat dalam waktu paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sejak dilakukan penyitaan; dan
c. menyampaikan
tembusan
kepada
kepala
kejaksaan negeri setempat.
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti
sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta izin lelang bagi barang yang mudah
rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat
dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan;
dan
c. menyampaikan
tembusan
kepada
kepala
kejaksaan negeri setempat.
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena
faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat
diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas)
hari.
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau
menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh
penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan diterima.
Pasal 41 . . .
