Pasal 34
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang meminta kepada lembaga penyelenggara komunikasi untuk: a. membuka, memeriksa, dan menyita surat atau kiriman melalui pos serta jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan pembalakan liar yang sedang diperiksa; dan/atau b. meminta . . .
b. meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan perusakan hutan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat atas permintaan penyidik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari penyidik. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
