Pasal 30
PPNS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana
perusakan hutan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa
tindak perusakan hutan;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga
terdapat
barang
bukti,
pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan
terhadap
bahan
dan
barang
hasil
kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana perusakan hutan;
f.
melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;
i. memanggil . . .
i. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan hutan; dan k. memotret dan/atau merekam melalui alat potret dan/atau alat perekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
