Pasal 28
Setiap pejabat dilarang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam
kawasan
hutan
yang
tidak
sesuai
dengan
kewenangannya;
b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan
hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. melindungi
pelaku
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
e. melakukan
permufakatan
untuk
terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
f.
menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan
tanpa hak;
g. dengan
sengaja
melakukan
pembiaran
dalam
melaksanakan tugas; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1 Penyidikan dan Penuntutan
