PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 14
Setiap orang dilarang: a. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau b. menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.
