Pasal 12
Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,
menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di
kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan
kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat
keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa
alat-alat
yang
lazim
digunakan
untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam
kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya
yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa
izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal
dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan . . .
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara; j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara; k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar; l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
