Pasal 114
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
I. UMUM
Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama sistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang dan dinamis.
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara.
Penguasaan sumber daya hutan oleh negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk (i) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (ii) menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan; (iii) mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta (iv) mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya, pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun, untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas, serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pembangunan . . .
Pembangunan hutan berkelanjutan memerlukan upaya yang sungguh- sungguh karena masih terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan, seperti pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin. Kejahatan itu telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup yang sangat besar serta telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.
Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa.
Upaya menangani perusakan hutan sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu antara lain disebabkan oleh peraturan perundang- undangan yang ada belum secara tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar perusakan hutan terorganisasi dapat ditangani secara efektif dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya.
Berdasarkan
pemikiran
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
upaya
pemberantasan perusakan hutan melalui undang-undang ini dilaksanakan
dengan
mengedepankan
asas
keadilan
dan
kepastian
hukum,
keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung
gugat,
prioritas,
serta
keterpaduan
dan
koordinasi.
Selanjutnya,
pembentukan undang-undang ini, selain memiliki aspek represif juga
mempertimbangkan aspek restoratif, bertujuan untuk:
a. memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat
penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan
sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
b. meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan
pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan.
c. meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan
terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan
perusakan hutan;
d. mengembangkan . . .
d. mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional, ataupun multilateral; dan e. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya guna mewujudkan masyarakat sejahtera.
Ruang lingkup undang-undang ini meliputi (i) pencegahan perusakan hutan; (ii) pemberantasan perusakan hutan; (iii) kelembagaan; (iv) peran serta masyarakat; (v) kerja sama internasional; (vi) pelindungan saksi, pelapor, dan informan; (vii) pembiayaan; dan (viii) sanksi.
Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi
proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan
liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Adapun
pembalakan liar didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil
hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang
dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau
pertambangan tanpa izin Menteri.
Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Pengecualian terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Undang-undang . . .
Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi.
Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sedangkan tindak pidana perusakan hutan terorganisasi yang sedang dalam proses hukum, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya sampai diperoleh kekuatan hukum tetap.
II. PASAL DEMI PASAL
